JABAR EKSPRES – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan revitalisasi gedung Plaza Bogor hingga kini molor alias tertunda lantaran terganjal permasalahan hukum.
Hal itu dibenarkan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ), Muzzakir. Ia menyebut, saat ini pihaknya masih menuntaskan perihal gugatan yang dilayangkan oleh salahsatu perusahaan yang sebelumnya bekerja sama dalam pengelolaan Plaza Bogor.
Dalam hal ini, pihak penggugat mengklaim bahwa hak pengelolaan mereka masih tersisa 5 tahun ke depan. Sementara Pemkot Bogor sudah berancang-ancang melakukan pembongkaran gedung berusia lebih dari 30 tahun tersebut sejak beberapa bulan lalu.
“Saat ini ada kasus hukum, yaitu PK (peninjauan kembali) belum keluar. PK itu, dari penggugat,” ungkapnya dikutip Senin, 6 November 2023.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini pihak penggugat mendesak adanya kompensasi kepada Pemkot Bogor sebesar Rp69 miliar atau meminta hak pengelolaan Plaza Bogor selama 5 tahun tetap dipenuhi.
“Di proses tuntutan itu, dia (Penggugat) menang. Terus PPJ banding, dan dia kalah. Dilanjutkan di proses kasasi, mereka kalah lagi. Nah, sekarang mereka tahapannya peninjauan kembali,” urainya.
Muzakkir berasumsi, meski sebetulnya dari sisi hukum sudah inkrah, akan tetapi pihaknya harus tetap waspada.
“Kalau di PK mereka menang, kami harus antisipasi apakah kami bayar kompensasi Rp69 miliar atau memberikan pengelolaan ke mereka selama 5 tahun. Ini akhirnya membuat PPJ menunda sementara melakukan eksekusi Plaza Bogor,” paparnya.
Kini pihaknya masih menunggu hasil peninjauan kembali atas gugatan tersebut yang disebut-sebut akan keluar dalam waktu dekat.
“Ini mundur terus karena sedang proses PK. Awalnya estimasi kami juga di bulan Agustus sudah selesai, ternyata belum. Kemudian, di September-Oktober juga belum. Untuk peninjauan kembali juga dapat info awal-awal November ini turun. Kalau sudah clear semua, baru kami lakukan lelang atau beauty contest,” tuturnya.
Menurut Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, tentu persoalan hukum merupakan permasalahan yang harus diselesaikan secara utuh, sehingga pembongkaran bisa segera dilakukan.
“Kami masih melihat ada beberapa hal yang harus diselesaikan PPJ. Seperti masalah hukumnya, sehingga kami mempertimbangkan jadwal pembongkaran,” tegasnya.